Judi Poker Live - Ahmad Dhani langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang usai divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dhani langsung memasuki mobil tahanan usai meladeni wawancara setelah sidang. Dhani masuk ke dalam mobil didampingi dua kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis. Abdul Qodir Jaelani atau Dul juga turut serta masuk ke dalam mobil.
Ali Lubis mengkonfirmasi bahwa Dhani akan dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya, ditahan," kata Ali.
Ali Lubis mengkonfirmasi bahwa Dhani akan dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan. "Ke LP Cipinang. Iya, ditahan," kata Ali.
Sementara itu Hendarsam sempat mengatakan keberatan dengan putusan vonis majelis hakim. Tim kuasa hukum pun selanjutnya akan mengajukan banding.
"Satu hari dinyatakan bersalah pun kita akan banding," tegasnya.
"Satu hari dinyatakan bersalah pun kita akan banding," tegasnya.
MKV Poker - Agen Poker Online dengan menggunakan uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia.
[ BONUS DEPOSIT 10% untuk semua member MKV POKER dengan Minimal Deposit sebesar Rp. 20.000,- ]
Bahkan Hendarsam menilai jika pasal ujaran kebencian yang ditujukan Ahmad Dhani hanya lah pasal karet yang bersifat subjektif.
"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi, bahwa perbuatan ini ujaran kebencian, tapi tidak bisa diurai dan dijelaskan. Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum. Akhirnya ini jadi pasal karet," sambungnya, dilansir Judi Poker Live.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani sebelumnya telah menyebarkan ujaran kebencian atas mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu sedang diberitakan menistakan agama Islam.
Oleh karena hal itu ia didakwa dengan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Tidak ada komentar:
Posting Komentar