Mkv Poker Agen Poker Online - Farhat Abbas membantah kabar yang mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri sebagai pengacara resmi dari Rey Utami dan Pablo Benua. Isu tersebut pertama kali muncul seiring kehadiran pengacara lain bernama Andar Situmorang.
Kepada awak media, Farhat menegaskan bahwa dirinya tidak dipecat atau diberhentikan. Andar justru dihadirkan atas rekomendasi Farhat.
"Oh, masih, masih. Kalau Andar yang suruh saya. Suruh bergabung. Kalau ada istilah saya dipecat atau dicabut, ya enggak mungkin," kata Farhat Abbas saat ditemui di Jakarta Selatan.
Kepada awak media, Farhat menegaskan bahwa dirinya tidak dipecat atau diberhentikan. Andar justru dihadirkan atas rekomendasi Farhat.
"Oh, masih, masih. Kalau Andar yang suruh saya. Suruh bergabung. Kalau ada istilah saya dipecat atau dicabut, ya enggak mungkin," kata Farhat Abbas saat ditemui di Jakarta Selatan.
MKVPOKER - Agen Poker Online dengan menggunakan uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia.
[ BONUS DEPOSIT 10% untuk semua member MKV POKER dengan Minimal Deposit sebesar Rp. 20.000,- ]
Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Farhat Abbas untuk Rey
Utami dan Pablo Benua adalah penangguhan penahanan. Sebelumnya Farhat
memang sudah mengajukan itu lantaran ada anak kecil yang tidak bisa
ditinggal oleh Rey di rumah.
"Kalau hanya minta tahanan kota atau pengalihan status tahanan
dari tahanan penjara ke kota atau rumah itu alasan anaknya menyusui saya
rasa gak ada ibu-ibu yang tidak mendukung," ujarnya.
Farhat juga menambahkan kliennya seharusnya sudah mendapat keringanan hukuman karena sejatinya Fairuz A Rafiq sudah memaafkan keduanya.
"Kalau masalah proses hukum ya dia belum cabut laporan. Tapi kalimat kata sudah dimaafkan, sudah diampuni ini suatu hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menahan apalagi ibu yang lagi ada anak," lanjutnya.
Rey Utami dan Pablo Benua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Keduanya disangkakan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Kemudian juga dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kalau masalah proses hukum ya dia belum cabut laporan. Tapi kalimat kata sudah dimaafkan, sudah diampuni ini suatu hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menahan apalagi ibu yang lagi ada anak," lanjutnya.
Rey Utami dan Pablo Benua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Keduanya disangkakan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Kemudian juga dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar