• Breaking News

    Kamis, 21 Maret 2019

    Steve Emmanuel Didakwa Pasal Pengedar Narkoba

    https: img.okeinfo.net content 2019 03 21 33 2033132 steve-emmanuel-didakwa-pasal-pengedar-narkoba-YnnGt7JQ69.jpg 

    Judi Poker Live - Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

    Majelis Hakim sudah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Steve.

    Dalam sidang, Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.

    MKV Poker - Agen Poker Online dengan menggunakan uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia.
    [ BONUS DEPOSIT 10% untuk semua member MKV POKER dengan Minimal Deposit sebesar Rp. 20.000,- ]



    Rilis Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Tutup Mulut dengan Masker

    "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I," ujar JPU Rinaldy. 

    Sayang, belum disebutkan oleh JPU berapa lama ancaman pidana terhadap Steve Emmanuel. JPU hanya membacakan jenis pelanggaran serta kronologi penangkapan sang pesinetron. 

    Sementara dari Steve Emmanuel, sama sekali tidak ada tanggapan perihal dakwaan JPU. Dia hanya menyampaikan rencana pengajuan nota keberatan atau eksepsi lewat tim kuasa hukum. 

    "Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve, dilansir Judi Poker Live.

    Pun halnya setelah sidang berakhir, Steve Emmanuel memilih menyerahkan semua kepentingan hukum pada tim pengacaranya. 

    Dengan adanya pengajuan eksepsi, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel. Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi tim kuasa hukum Steve untuk menyiapkan berkas eksepsi. 

    Rencananya, sidang narkoba Steve Emmanuel akan kembali digelar pada 28 Maret 2019.


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar