Pada Kamis (25/10/2018), Hakim Lee Eon Hak menolak permintaan penahanan atas Choi Jong Bum yang diajukan oleh Kepolisian Gangnam. Permintaan penahanan itu diajukan pihak kepolisian pada 19 Oktober 2018, setelah dia melakukan pengancaman dan kekerasan terhadap penyanyi Goo Hara.
“Cukup dapat dimaklumi apabila luka serius pada wajah terdakwa Choi Jong Bum memengaruhi kehidupan kesehariannya. Ia menjadi lekas marah dan mengancam akan merilis sesuatu,” ujar Hakim Lee seperti dilansir dari Capsa Susun.
“Cukup dapat dimaklumi apabila luka serius pada wajah terdakwa Choi Jong Bum memengaruhi kehidupan kesehariannya. Ia menjadi lekas marah dan mengancam akan merilis sesuatu,” ujar Hakim Lee seperti dilansir dari Capsa Susun.

Sang hakim menambahkan, “Namun hingga kini, tak ada video yang benar-benar dirilis terdakwa kepada pihak ketiga. Dengan alasan itu, kami tak melihat ada urgensi untuk mengeluarkan surat perintah penahanan.”
Choi diketahui, mengancam Goo Hara akan menyebarkan video seks mereka. Dengan ancaman tersebut, maka isu kekerasan yang awalnya menjadi poin utama kasus keduanya berkembang menjadi pengancaman dan pelecehan seksual. Namun Choi dalam keterangannya membantah semua tuduhan sang mantan kekasih.
MKVPoker - Agen Poker Online dengan menggunakan uang asli Terbaik dan Terpercaya di Indonesia.
[ BONUS DEPOSIT 10% untuk semua member MKVPOKER dengan Minimal Deposit sebesar Rp. 20.000,- ]
Dalam wawancaranya dengan Dispatch, Choi mengklaim bahwa video seks yang dikirimkannya kepada Goo Hara hanyalah ‘kenangan’ yang selalu dikenangnya. Sementara mengenai tuduhan kekerasan, pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai penata rias itu menegaskan ‘tak pernah melayangkan tinju’ seumur hidupnya.

Karena pernyataan yang bertentangan inilah, polisi berencana untuk mengkonfrontasi kedua belah pihak saat interogasi. Hal itu, menurut Lee Joo Min, Direktur Seoul Metropolitan Police Agency, akibat pernyataan keduanya sangat bertentangan satu sama lain.
“Karena itu, kami membutuhkan cross-interrogation,” kata Lee medio Oktober silam.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar